Kuansing - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah yang termasuk dalam Level 3 atau merupakan daerah yang banyak terkonfirmasi positif Covid-19. Data terakhir perkembangan konfirmasi positif Covid-19 terakhir pada hari Minggu 22 Agustus 2021, sebagai berikut:
1. Total : + 21 = 5303
2. Sembuh : + 15 = 4889 (92,19 %)
3. Meninggal : + 0 = 140 (2,64 %)
4. Rawat RS : + 1 = 28 (0,52 %)
5. Isolasi mandiri : + 5 = 246 (4,64 %)
Jumlah kasus aktif : 274 (271 (kasus positif hari sebelumnya bertambah 21 positif hari ini, sembuh 15 untuk sembuh hari ini.
Polres Kuansing yang merupakan Satgas Penanggulangan dan Penanganan Bencana Virus Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi, telah turut serta secara masif sesuai tugasnya melakukan upaya-upaya dalam memutus rantai penyebaran virus corona dengan melakukan 3 T dan Ops Yustisi, serta imbauan terhadap masyarakat bersama unsur Satgas Covid- 19 yang terkait.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik. M.Si, melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Senin (23/08/2021), saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa selama adanya Pandemi Covid-19 ini pihaknya telah banyak melakukan upaya upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, seperti imbauan, operasi yustisi dan juga giat tracking, testing, treatmen (3T) terhadap masyarakat.
Peningkatan kegiatan 3 T (Tracking, Testing dan Treatmen), Tracking merupakan kegiatan pelacakan terhadap yang kontak erat dengan masyarakat yang hasil swab positif Covid 19 dari hasil Testing yang dilakukan pihak medis, serta dilakukan perawatan atau pemberian obat (giat treatmen).
Sedangkan Tracer adalah petugas yang melakukan tracking dalam melaksanakan tugas trackingnya;
1. Wajib melakukan tracing terhadap mereka yang telah kontak erat sekurang²nya 15 org/1 org positif.
2. Setelah data yang kontak erat di input melalui aplikasi silacak, fihak kesehatan segera melakukan testing dan perkembangan kondisi yang kontak erat tetap dilaporkan melalui
Aplikasi silacak, apabila hasil swab dinyatakan positif maka pelaporan dihentikan, karena dilanjutkan oleh petugas medis dalam pemberian obat (treatmen), apa bila hasil swab negatif maka pelaporan dilakukan selama 5 hari berturut-turut. Apabila yang kontak erat tidak bersedia di swab maka dilakukan pengawasan serta dilaporan kondisi ybs; selama 14 hari berturut-turut, dengan maksud memudahkan dalam pelaksanaan tracking, urai Kabag Ops.
Untuk Ops Yustisi Covid 19 dilakukan menjadi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilakukan oleh Polres jajaran bersama Satgas yang ada, baik siang maupun malam hari, seperti memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes berupa; teguran (tertulis/lisan), melakukan swab antigen, agar masyarakat sadar dan patuh protokol kesehatan Covid-19.
"Kuansing tergolong bahaya pada level 3 (oranye), kemudian kita juga melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat terhadap keramaian arah jalan yang merupakan tempat berkumpulnya orang," tutup Erde.
Sumber: Humas Polres Kuansing

